Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah kembali lagi di pekan ini kita diberi kesempatan untuk membagikan ilmu yang insyaAllah bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia. Untuk pembahasan pekan ini, akan disampaikan mengenai teori hak kepemilikan. Ikuti postingan ini hingga akhir yaa….

Membahas masalah hak kepemilikan dalam ekonomi kelembagaan merupakan suatu hal yang penting. Hal tersebut dikarenakan keterkaitannya dengan biaya transaksi yang memang membuat biaya transaksi dapat diminimalisir karena unsur kepastian transaksi lebih terjamin. Mengapa demikian? Karena hak kepemilkan ini bukan saja membicarakan mengenai hubungan antara manusia dan benda, tetapi lebih kepada hubungan perilaku sanksi di antara manusia yang muncul dari keberadaan benda/barang dan penggunanya.

Menurut Tietenberg, hak kepemilikan dapat diidentifikasikan ke dalam empat macam karakteristik yaitu universalitas (universitality), eksklusivitas (exclusivity), transferabilitas (transferability), dan enforsabilitas (enforceability). Universitalitas bermakna seluruh sumber daya dimiliki secara privat dan seluruh jatah dispesifikasi secara lengkap. Kemudian eksklusivitas dimaknai sebagai seluruh keuntungan dan biaya dari pemanfaatan sumber daya harusnya jatuh ke tangan pemilik. Transferabilitas adalah seluruh hak kepemilikan seharusnya dapat dipindahkan dari satu pemilik ke pemilik lain melalui pertukaran sukarela. Dan terakhir enforsibilitas dimana hak kepemilikan harusnya dijamin dari segala bentuk keterpaksaan atau pelanggaran dari pihak lain.

Secara umum, model hak kepemilikan biasa dipisahkan dalam empat tipe rezim yaitu rezim kepemilikan individu/pribadi (private property regime), rezim kepemilikan bersama (common property rights), rezim kepemilikan negara (state property regime), dan rezim akses terbuka (open access regime). Rezim kepemilikan individu/pribadi yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh individu sebagai pemiliknya. Selanjutnya rezim kepemilikan bersama yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh komunitas. Kemudian rezim kepemilikan negara yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara. Dan terakhir rezim akses terbuka yakni hak kepemilikan dan aturan-aturan yang tidak ditetapkan (not assigned) oleh siapapun.

Membahas mengenai hak kepemilikan sudah sepatutnya membicarakan rezim sistem ekonomi yang berlaku. Dalam hal ini, ada tiga rezim dengan masing-masing model kepemilikan yang mainstream yaitu rezim kapitalisme dengan model kepemilikan privat, rezim sosialisme dengan model kepemilikan negara, dan rezim campuran yang memadukan kedua kutub tersebut. Rezim kapitalisme percaya dengan model kepemilikan privat akan membuat perekonomian berjalan lebih efisien. Sedangkan sosialisme dengan model kepemilikan negara ingin menghendaki pemerataan dan keadilan. Kemudian campuran tidak hanya fokus pada efisiensi namun juga aspek pemerataan dan keadilan menjadi hal yang juga. Model campuran ini pada setiap negara memiliki kebijakan-kebijakan yang berbeda-beda mengenai hak-hak yang menjadi milik privat ataupun hak-hak yang dipegang negara, srmua tergantung pandangan masing-masing negara.

Sifat dari hak kepemilikan ini mengikuti kebutuhan dan perkembangan zaman, sesuai dengan kelembagaan yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini walaupun rezim ekonomi yang ada diantar negara adalah rezim yang sama (mungkin kapitalisme ataupun sosialisme) namun, sistem dari hak kepemilikan tersebut diantar negara dengan rezim yang sama tidaklah sama karena perbedaan dari model kelembagaan yang ada.

Secara spesifik, hak kepemilikan menjadi jalan keluar untuk mengatasi masalah eksternalitas. Coase dalam pandangannmelihat permasalahan eksternalitas dapat diselesaikan secara lebih efisien jika hal kepemilikan semakin diperjela melalui proses tawar-menawar (dengan asums tidak ada biaya transaksi. Hal ini menjadi anti tesis dari pandangan Pigou yang melihat permasalahan untuk eksternalitas harus diselesaikan negara dengan pengenaan pajak, sehingga dikehendakilah intervensi negara dalam ekonomi.

Membicarakan mengenai hak kepemilikan, tidak lengkap jika tidak membahas kaitannya dengan efisiensi ekonomi. Hak kepemilikan dalam hal dapat dipandang dalam beberapa prespektif yakni melihat hubungan hak kepemilikan dengan kepastian hukum terhadap penemuan-penemuan baru, dan melihat hubungan hak kepemilikan dengan degradasi lingkungan.

Penegakan hukum hak kepemilikan dapat meningkatkan intensif untuk meningkatkan produktivitas karena akan dapat mengurangi adanya pembajakan yang menjadi disintensif para investor. Selanjutnya hak kepemilikan yang lebih jelas juga akan membuat eksploitasi sumber daya alam tidak dilakukan secara berlebihan karena terdapat responsibilities yang melekat didalam pemangku hak kepemilikan untuk melestarikan nya.

Untuk itu, mengenai model hak kepemilikan yang terbaik tidak adalah satu jenis hak kepemilikan yang terbaik, namun semua dapat menjadi baik jika diletakkan pada kondisi yang tepat. Demikian apa yang bisa saya tuliskan. Semoga dengan ini apa yang telah dituliskan dapat bermanfaat, mari kita akhiri dengan membaca do’a kafaratul majlis

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ ، أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh